KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Lingkup Peraturan Direktur Jenderal ini terdiri atas:
a.
bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan:
1.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26;
2.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi; dan
3.
laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi;
b.
bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai:
1.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak;
2.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan; dan
3.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pihak Lain, yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak;
c.
bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai;
d.
bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan:
1.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi; dan
2.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan:
a)
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dalam mata uang rupiah;
b)
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dalam mata uang dolar Amerika Serikat;
c)
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan/atau gas bumi dalam mata uang rupiah; dan
d)
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan/atau gas bumi dalam mata uang dolar Amerika Serikat;
e.
bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian laporan penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak masuk bursa, serta Wajib Pajak Lainnya;
f.
keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan serta format dan sarana penyampaian keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan; dan
g.
tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan Surat Pemberitahuan.
(2)
Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d paling sedikit berisi:
a.
jenis pajak;
b.
nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
c.
Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan; dan
d.
tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak.
BAB II
BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SURAT
PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN
Bagian Kesatu
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26
Paragraf 1
Ketentuan Umum Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Penghasilan Pasal 21/26
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.