KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan:
a.
penghitungan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi yang sebenarnya terutang;
b.
pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26; dan
c.
penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi yang telah dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26,
dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis pajak, yaitu:
a.
Pajak Penghasilan Pasal 21; dan
b.
Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.