Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c. (2) Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha untuk membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a (3) Dalam hal Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 memiliki tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukannya, pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mencantumkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha masing-masing tempat kegiatan usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran penghasilan. (4) Administrasi yang terkait pembayaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain: a. tempat penerima penghasilan melaksanakan kegiatan; b. tempat status kepegawaian terdaftar; atau c. tempat kontrak ditandatangani. (5) Dalam hal Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 merupakan Instansi Pemerintah yang memiliki Subunit Organisasi, pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Subunit Organisasi. (6) Penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf a merupakan penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Paragraf 2 Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.