KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c.
(2)
Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha untuk membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
(3)
Dalam hal Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 memiliki tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukannya, pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mencantumkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha masing-masing tempat kegiatan usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran penghasilan.
(4)
Administrasi yang terkait pembayaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain:
a.
tempat penerima penghasilan melaksanakan kegiatan;
b.
tempat status kepegawaian terdaftar; atau
c.
tempat kontrak ditandatangani.
(5)
Dalam hal Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 merupakan Instansi Pemerintah yang memiliki Subunit Organisasi, pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Subunit Organisasi.
(6)
Penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf a merupakan penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Paragraf 2
Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21/26
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.