KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi harus:
a.
membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26;
b.
menyerahkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 kepada pihak yang dipotong; dan
c.
melaporkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 kepada Direktorat Jenderal Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26.
(2)
Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a.
melakukan pembetulan atau pembatalan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26; dan/atau
b.
membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 tambahan.
(3)
Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang telah disampaikan.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.