Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi harus: a. membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26; b. menyerahkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 kepada pihak yang dipotong; dan c. melaporkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 kepada Direktorat Jenderal Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26. (2) Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat: a. melakukan pembetulan atau pembatalan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26; dan/atau b. membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 tambahan. (3) Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang telah disampaikan.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.