KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dibuat dengan ketentuan:
a.
terhadap pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diberikan kepada pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala, dibuatkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BPA1 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala;
b.
terhadap pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, pejabat negara, dan pensiunannya, dibuatkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BPA2 - Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya;
c.
terhadap pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri, dibuatkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BP21 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final;
d.
terhadap pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi atas penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan selain sebagaimana dimaksud ka a dan huruf b, yang merupakan Wajib Pajak luar negeri, dibuatkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BP26 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atau Withholding Slip Article 26 Income Tax;
e.
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b dibuat untuk setiap Masa Pajak terakhir;
f.
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan huruf d dapat dibuat untuk setiap transaksi atau untuk 1 (satu) Masa Pajak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
g.
Masa Pajak terakhir sebagaimana dimaksud dalam huruf e adalah masa Desember, Masa Pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja, atau Masa Pajak tertentu di mana pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun.
(2)
Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 harus memberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BPA1 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala dan/atau Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BPA2 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penerima penghasilan paling lama 1 (satu) bulan setelah Masa Pajak terakhir berakhir.
(3)
Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 harus memberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BP21 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final dan/atau Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BP26 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atau Withholding Slip Article 26 Income Tax sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan huruf d kepada penerima penghasilan untuk setiap kali pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26.
(4)
Satu Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BPA1 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala dan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BPA2 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b digunakan untuk:
a.
1 (satu) penerima penghasilan;
b.
1 (satu) kode objek pajak; dan
c.
1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
(5)
Satu Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BP21 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final dan/atau Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BP26 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atau Withholding Slip Article 26 Income Tax sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan huruf d digunakan untuk:
a.
1 (satu) penerima penghasilan;
b.
1 (satu) kode objek pajak; dan
c.
1 (satu) Masa Pajak
(6)
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1):
a.
dibuat sesuai contoh format; dan
b.
diisi sesuai petunjuk pengisian,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(7)
Kode objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf b diisi berdasarkan kode objek pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(8)
Kode objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(9)
Tata cara pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.