KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak perlu dibuat dalam hal tidak terdapat pembayaran penghasilan.
(2)
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tetap dibuat dalam hal:
a.
tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 karena jumlah penghasilan yang diterima tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak;
b.
jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong nihil karena:
1.
adanya surat keterangan bebas; atau
2.
dikenakan tarif 0% (nol persen);
c.
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong merupakan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
d.
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau
e.
jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi yang dipotong nihil berdasarkan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda yang ditunjukkan dengan adanya surat keterangan domisili dan/atau tanda terima surat keterangan domisili Wajib Pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.