Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dapat dilakukan: a. pembetulan, dalam hal terdapat kekeliruan dalam pengisian Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26; atau b. pembatalan, dalam hal Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 tidak seharusnya dibuat, termasuk terdapat pembatalan atas transaksi yang menjadi dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. (2) Pembetulan atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat: a. Direktur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 untuk Masa Pajak yang bersangkutan; atau b. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26: 1. belum diajukan keberatan; 2. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan; atau 3. diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan (3) Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dapat membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 tambahan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang telah dilaporkan, sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 untuk Masa Pajak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (4) Pembetulan atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26. (5) Pembetulan atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Paragraf 3 Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.