Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Dalam pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, penerima penghasilan harus memberikan informasi identitas berupa: a. bagi Wajib Pajak dalam negeri, yaitu: 1. Nomor Pokok Wajib Pajak; atau 2. Nomor Induk Kependudukan; b. bagi Wajib Pajak luar negeri, yaitu tax identification number atau identitas perpajakan lainnya, kepada Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26. (2) Dalam hal Wajib Pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ingin menerapkan ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda, Wajib Pajak luar negeri dimaksud harus memberikan surat keterangan domisili dan/atau tanda terima surat keterangan domisili Wajib Pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan kepada Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.