Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), harus: a. membuat Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi; b. menyerahkan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut; dan c. melaporkan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. (2) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat: a. melakukan pembetulan atau pembatalan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi; dan/atau b. membuat Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi tambahan. (3) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi yang telah disampaikan, untuk 1 (satu) atau beberapa jenis Pajak Penghasilan di dalamnya.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.