KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), harus:
a.
membuat Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi;
b.
menyerahkan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut; dan
c.
melaporkan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
(2)
Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a.
melakukan pembetulan atau pembatalan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi; dan/atau
b.
membuat Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi tambahan.
(3)
Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi yang telah disampaikan, untuk 1 (satu) atau beberapa jenis Pajak Penghasilan di dalamnya.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.