Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan untuk melaksanakan kewajiban pemotongan atas: a. Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran berupa sewa; dan/atau b. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. (2) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas; dan/atau b. orang pribadi yang menjalankan usaha, yang menyelenggarakan pembukuan. (3) Kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan untuk jenis Pajak Penghasilan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk sebagai Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Paragraf 2 Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.