KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
Formulir BPPU - Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Unifikasi, yang digunakan untuk pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
b.
Formulir BPNR - Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Non Residen/Withholding Slip for NonResident, yang digunakan untuk pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) bagi Wajib Pajak luar negeri.
(2)
Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
nomor Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar;
b.
Masa Pajak dan Tahun Pajak;
c.
sifat pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3);
d.
status Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi;
e.
identitas pihak yang dipotong dan/atau dipungut berupa:
1.
bagi Wajib Pajak dalam negeri:
a)
Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan; dan
b)
nama;
atau
2.
bagi Wajib Pajak luar negeri:
a)
tax identification number atau identitas perpajakan lainnya;
b)
nama;
c)
alamat;
d)
negara; dan
e)
nomor paspor;
f.
jenis fasilitas;
g.
kode objek pajak;
h.
dasar pengenaan pajak;
i.
tarif;
j.
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) yang dipotong/dipungut/ ditanggung pemerintah;
k.
dokumen yang menjadi dasar pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) atau dasar pemberian fasilitas;
l.
mekanisme pembayaran dalam hal Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi merupakan Wajib Pajak Instansi Pemerintah;
m.
identitas Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi, berupa:
1.
Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi;
2.
Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha atau nomor identitas Subunit Organisasi; dan
3.
nama Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi;
n.
nama penanda tangan; dan
o.
tanggal ditandatangani Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar.
(3)
Satu Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dibuat untuk pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) atas:
a.
1 (satu) pihak yang dipotong dan/atau dipungut;
b.
1 (satu) kode objek pajak; dan
c.
1 (satu) Masa Pajak.
(4)
Dalam hal pada suatu Masa Pajak terdapat 2 (dua) atau lebih transaksi pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) atas pihak yang sama dan dengan kode objek pajak yang sama, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar atas transaksi dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5)
Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
dibuat sesuai contoh format; dan
b.
diisi sesuai petunjuk pengisian,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6)
Kode objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g diisi berdasarkan kode objek pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(7)
Kode objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(8)
Tata cara pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.