Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 18

KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Formulir BPPU - Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Unifikasi, yang digunakan untuk pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan b. Formulir BPNR - Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Non Residen/Withholding Slip for NonResident, yang digunakan untuk pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) bagi Wajib Pajak luar negeri. (2) Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar; b. Masa Pajak dan Tahun Pajak; c. sifat pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3); d. status Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi; e. identitas pihak yang dipotong dan/atau dipungut berupa: 1. bagi Wajib Pajak dalam negeri: a) Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan; dan b) nama; atau 2. bagi Wajib Pajak luar negeri: a) tax identification number atau identitas perpajakan lainnya; b) nama; c) alamat; d) negara; dan e) nomor paspor; f. jenis fasilitas; g. kode objek pajak; h. dasar pengenaan pajak; i. tarif; j. Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) yang dipotong/dipungut/ ditanggung pemerintah; k. dokumen yang menjadi dasar pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) atau dasar pemberian fasilitas; l. mekanisme pembayaran dalam hal Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi merupakan Wajib Pajak Instansi Pemerintah; m. identitas Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi, berupa: 1. Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi; 2. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha atau nomor identitas Subunit Organisasi; dan 3. nama Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi; n. nama penanda tangan; dan o. tanggal ditandatangani Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar. (3) Satu Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dibuat untuk pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) atas: a. 1 (satu) pihak yang dipotong dan/atau dipungut; b. 1 (satu) kode objek pajak; dan c. 1 (satu) Masa Pajak. (4) Dalam hal pada suatu Masa Pajak terdapat 2 (dua) atau lebih transaksi pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) atas pihak yang sama dan dengan kode objek pajak yang sama, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar atas transaksi dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (5) Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dibuat sesuai contoh format; dan b. diisi sesuai petunjuk pengisian, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (6) Kode objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g diisi berdasarkan kode objek pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (7) Kode objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (8) Tata cara pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.