Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 19

KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b digunakan oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan atas: a. penghasilan berupa bunga deposito/tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia, diskonto surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam rangka operasi moneter yang memiliki karakteristik sama dengan Sertifikat Bank Indonesia, dan jasa giro; b. penghasilan berupa diskonto Surat Perbendaharaan Negara dan bunga obligasi berupa surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah; c. bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang; d. penghasilan dari transaksi penjualan saham selain saham pendiri, di bursa efek; e. penghasilan atas hadiah undian langsung yang: 1. melekat pada barang/produk; dan 2. tidak dapat diketahui identitas penerimanya; f. penghasilan yang diterima atau diperoleh rekanan sehubungan dengan transaksi: 1. penjualan barang; 2. penyerahan jasa; dan/atau 3. persewaan dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, yang dilakukan melalui pihak lain dalam sistem informasi pengadaan pemerintah; g. penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto; atau h. penghasilan lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan ditentukan menggunakan Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar. (2) Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi menggunakan sarana yang dimiliki oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi. (3) Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dokumen buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, rekening efek, trade confirmation atau bukti atas pengalihan surat berharga lainnya, dan dokumen lain yang setara, baik berbentuk formulir kertas maupun dalam bentuk Dokumen Elektronik. (4) Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan pihak yang dipotong dan/atau dipungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3); b. nomor unik transaksi yang berkaitan dengan penghasilan yang dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3); c. dasar pengenaan pajak; dan d. Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) yang dipotong dan/atau dipungut. (5) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus membuat Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar sesuai tata cara pembuatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.