Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 22

KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi terdiri atas: a. induk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi; dan b. lampiran Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi yang terdiri atas: 1. Formulir DAFTAR-I - Daftar Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar; 2. Formulir DAFTAR-II - Daftar Pajak Penghasilan yang Disetor Sendiri dan/atau Disetor secara Digunggung; dan 3. Formulir LAMPIRAN-I - Daftar Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar. (2) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), juga memuat data mengenai: a. status Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi; b. jenis kode jenis setoran; c. jumlah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) yang dipotong, dipungut, ditanggung pemerintah, dibayar sendiri, dan/atau disetor sendiri; d. jumlah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3); e. jumlah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) yang telah disetor pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi yang dibetulkan dan jumlah Pajak Penghasilan kurang bayar atau lebih bayar, dalam hal dilakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi; dan f. tanggal Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi disampaikan. (3) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk Dokumen Elektronik. (4) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dibuat sesuai contoh format; dan b. diisi sesuai petunjuk pengisian, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.