KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dalam pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, pihak yang dipotong dan/atau dipungut harus memberikan informasi identitas berupa:
a.
bagi Wajib Pajak dalam negeri, yaitu:
Nomor Pokok Wajib Pajak; atau
Nomor Induk Kependudukan;
atau
b.
bagi Wajib Pajak luar negeri, yaitu tax identification number atau identitas perpajakan lainnya,
kepada Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ingin menerapkan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda, Wajib Pajak luar negeri dimaksud harus memberikan surat keterangan domisili Wajib Pajak luar negeri dan/atau tanda terima surat keterangan domisili Wajib Pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan di bidang perpajakan kepada Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi.
Paragraf 3
Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.