KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) untuk setiap:
a.
penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
b.
penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
c.
ekspor Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
d.
ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan/atau
e.
ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
a.
saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
b.
saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c.
saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
d.
saat ekspor Barang Kena Pajak berwujud, ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak; atau
e.
saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai.
(3)
Saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, serta saat ekspor Barang Kena Pajak berwujud, ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.