Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 32

KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan kepada Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Faktur Pajak gabungan. (3) Faktur Pajak gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. (4) Dalam hal terdapat pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diterima dalam bulan penyerahan, Faktur Pajak gabungan tetap dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wajib dibuat Faktur Pajak dengan menggunakan lebih dari 1 (satu) kode transaksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas penyerahan dengan kode transaksi yang sama, untuk tiap-tiap kode transaksi dimaksud. (6) Faktur Pajak gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dibuat atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak ke dan/atau dari kawasan tertentu atau tempat tertentu. (7) Contoh mengenai pembuatan Faktur Pajak gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Paragraf 3 Keterangan dalam Faktur Pajak dan Ketentuan Pengisian Keterangan dalam Faktur Pajak

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.