KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang diadministrasikan dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Selain nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi:
a.
Pengusaha Kena Pajak Toko Retail, dalam Faktur Pajak wajib dicantumkan juga keterangan berupa alamat tempat kegiatan usaha yang diadministrasikan dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak Toko Retail untuk menyerahkan Barang Kena Pajak kepada Turis Asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada Pengusaha Kena Pajak Toko Retail; atau
b.
Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak Toko Retail sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dalam Faktur Pajak dapat dicantumkan juga keterangan berupa alamat tempat kegiatan usaha yang diadministrasikan dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
(3)
Identitas Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Induk Kependudukan, dan nomor paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Induk Kependudukan, dan nomor paspor yang sebenarnya atau sesungguhnya.
(4)
Bagi subjek pajak dalam negeri, nama dan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diisi sesuai dengan nama dan alamat Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak yang diadministrasikan dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
(5)
Dalam hal:
a.
nama dan/atau alamat yang diadministrasikan dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) berbeda dengan nama dan/atau alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya; atau
b.
alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya belum diadministrasikan dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak,
Wajib Pajak harus mengajukan permohonan perubahan data agar nama dan/atau alamat yang diadministrasikan dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.
(6)
Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak
(7)
Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dilakukan kepada Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak dengan kondisi:
a.
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dimaksud dikirimkan atau diserahkan ke tempat kegiatan usaha yang berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut yang berbeda dengan tempat tinggal atau tempat kedudukan Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak dimaksud; dan
b.
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut,
alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diisi dengan alamat tempat kegiatan usaha yang menerima Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(8)
Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dilakukan kepada Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak dengan kondisi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dimaksud dikirimkan atau diserahkan ke tempat kegiatan usaha yang:
a.
berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut, tetapi penyerahan dimaksud tidak mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut; atau
b.
tidak berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
yang berbeda dengan tempat tinggal atau tempat kedudukan Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak dimaksud, alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diisi dengan alamat tempat kegiatan usaha yang menerima Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b.
(9)
Kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan ayat (8) yaitu kawasan tertentu atau tempat tertentu sebagaimana diatur dalam:
a.
ketentuan mengenai tempat penimbunan berikat;
b.
ketentuan mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus;
c.
ketentuan mengenai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; dan
d.
ketentuan lain yang mengatur mengenai kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut.
(10)
Contoh pencantuman alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (7), dan ayat (8) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.