KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b.
identitas Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:
1.
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak dalam negeri Badan dan Instansi Pemerintah;
2.
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3.
nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
4.
nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri Badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
c.
jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
d.
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f.
kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g.
nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.