KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pembuatan Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dan pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan dimaksud masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau barang dan/atau menyerahkan Jasa Kena Pajak atau jasa telah melaporkan Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha Kena Pajak dimaksud harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3)
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau pembeli barang dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak atau penerima jasa telah melaporkan Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha Kena Pajak dimaksud harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Paragraf 6
Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.