Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 49

KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pengusaha Kena Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) untuk Faktur Pajak yang telah dibuat atas penyerahan: a. Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang transaksinya dibatalkan; atau b. barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan Faktur Pajak. (2) Termasuk Faktur Pajak yang harus dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan identitas Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2). (3) Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan pembuatan Faktur Pajak baru yang mencantumkan identitas Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang sebenarnya atau sesungguhnya. (4) Pengusaha Kena Pajak Toko Retail tidak diperkenankan melakukan pembatalan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada Turis Asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada Pengusaha Kena Pajak Toko Retail sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dalam hal atas Faktur Pajak dimaksud telah diajukan permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai oleh Turis Asing dimaksud. (5) Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan modul e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3). (6) Pembatalan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus didukung dengan bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi yang dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang sejenis. (7) Tata cara pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.