Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 54

KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) atas: pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak berkaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau digunakan untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan; dan pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2). Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung pemerintah. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan keterangan mengenai: Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut, dibebaskan, atau ditanggung pemerintah; dan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mendasarinya.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.