KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu kepada Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3).
(2)
Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
angkutan darat berupa kendaraan bermotor;
b.
angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht;
c.
angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara;
d.
tanah dan/atau bangunan; dan
e.
senjata api dan/atau peluru senjata api.
(3)
Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
jasa penyewaan angkutan darat berupa kendaraan bermotor;
b.
jasa penyewaan angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht;
c.
jasa penyewaan angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara; dan
d.
jasa penyewaan tanah dan/atau bangunan
Paragraf 7
Persyaratan Formal dan Material Faktur Pajak,
Faktur Pajak Tidak Lengkap, Faktur Pajak Terlambat Dibuat,
dan Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.