Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 57

KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Faktur Pajak tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dalam hal: a. e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 atau Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2); b. mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 untuk e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) untuk Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) yang tidak sebenarnya atau sesungguhnya; dan/atau c. berisi keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 untuk e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) untuk Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) serta keterangan lain yang ditentukan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengisian keterangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap. (3) Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (4) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. (5) Contoh mengenai Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.