KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas, sesuai dengan:
a.
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 untuk e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2); dan
b.
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) untuk Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1).
(2)
Faktur Pajak memenuhi persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak berwujud, ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.