Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 63

KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Surat Setoran Pajak atau Surat Setoran Pajak dan Dokumen pendukung yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf k meliputi: a. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang yang dilampiri dengan kutipan risalah lelang, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Surat Setoran Pajak tersebut; b. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang dilampiri dengan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak serta nama dan alamat penyedia Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak; c. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pengeluaran Barang Kena Pajak milik subjek pajak luar negeri dari kawasan berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan pemberitahuan pabean untuk pengeluaran Barang Kena Pajak; d. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pengeluaran dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan: 1. pemberitahuan pabean untuk pengeluaran Barang Kena Pajak; 2. invois atau kontrak, untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan tanpa melalui mekanisme pengeluaran Barang Kena Pajak; atau 3. invois atau kontrak, untuk penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud; e. Surat Setoran Pajak atas pelunasan Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh pelaku usaha di kawasan ekonomi khusus kepada pembeli dan/atau penerima jasa yang berkedudukan di tempat lain dalam Daerah Pabean yang pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai yang dilampiri dengan: 1. pemberitahuan pabean untuk pengeluaran Barang Kena Pajak; 2. invois atau kontrak, untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan tanpa melalui mekanisme pengeluaran Barang Kena Pajak; atau 3. invois atau kontrak, untuk penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud; f. Surat Setoran Pajak atas pelunasan Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan pengeluaran barang yang bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak oleh pelaku usaha di kawasan ekonomi khusus kepada pembeli dan/atau penerima jasa yang berkedudukan di tempat lain dalam Daerah Pabean yang pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai yang dilampiri dengan pemberitahuan pabean untuk pengeluaran Barang Kena Pajak; g. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri; h Surat Setoran Pajak untuk pembayaran inisiatif (voluntary payment) yang dilampiri dengan: 1. bukti billing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menunjukan Nomor Pokok Wajib Pajak pemilik barang; dan 2. Dokumen dasar pembayaran inisiatif (voluntary payment) beserta Dokumen pendukung yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan; dan i. seluruh Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak yang bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (2) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. bukti penerimaan negara atas pembayaran dan penyetoran pajak; atau b. surat setoran pabean, cukai, dan pajak.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.