Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 64

KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf n meliputi: a. pemberitahuan pabean impor yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak, yang dilampiri dengan: 1. Surat Setoran Pajak atau bukti penerimaan negara; 2. surat setoran pabean, cukai, dan pajak; dan/atau 3. bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan pabean impor tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak; dan b. pemberitahuan pabean impor yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak, yang dilampiri dengan: 1. Surat Setoran Pajak atau bukti penerimaan negara dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean; 2. surat penetapan pabean; atau 3. surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pemberitahuan pabean impor tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai Pajak Pertambahan Nilai Impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pemberitahuan impor barang; b. pemberitahuan impor barang khusus; c. pemberitahuan atas barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut (customs declaration); d. pemberitahuan impor barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat; e. pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor; f. pemberitahuan impor barang dari pusat logistik berikat; dan g. Dokumen pemberitahuan pabean impor lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabean.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.