KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Pengusaha Kena Pajak yang membuat Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a sampai dengan huruf j, huruf m, dan huruf q yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), dan yang membuat Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf l yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Bagian Keempat
Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
Paragraf 1
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
bagi Pengusaha Kena Pajak
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.