KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a sampai dengan huruf i, huruf q, dan huruf t sampai dengan huruf z merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang Dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) serta mencantumkan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan pihak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf n dan huruf o, merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh pemilik barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang Dokumen tertentu tersebut:
a.
mencantumkan nomor transaksi penerimaan negara dalam:
1.
Surat Setoran Pajak atau bukti penerimaan negara;
2.
surat setoran pabean, cukai, dan pajak; dan/atau
3.
bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
b.
telah terdapat dalam sistem komputer pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
Dalam hal:
a.
Surat Setoran Pajak atau bukti penerimaan negara;
b.
surat setoran pabean, cukai, dan pajak; dan/atau
c.
bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf o merupakan gabungan pembayaran atau penyetoran dari beberapa surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf o merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang memenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang Dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) serta mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan nama pihak yang:
a.
memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud; atau
b.
menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
(5)
Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf p merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang Dokumen tertentu tersebut:
a.
mencantumkan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan pembeli;
b.
mencantumkan alamat pos elektronik (e-mail) pembeli yang terdaftar pada sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; atau
c.
dilampiri dengan Dokumen yang membuktikan bahwa akun pembeli pada Sistem Elektronik pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik memuat nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan pembeli, atau alamat pos elektronik (e-mail) pembeli yang terdaftar pada sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
(6)
Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf r merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang Dokumen tertentu tersebut:
a.
mencantumkan nomor transaksi penerimaan negara dalam:
1.
Surat Setoran Pajak atau bukti penerimaan negara;
2.
surat setoran pabean, cukai, dan pajak; dan/atau
3.
bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
b.
telah terdapat dalam sistem komputer pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.
(7)
Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf e dan huruf f merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang Dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) serta mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan nama pihak yang melakukan pelunasan.
(8)
Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf s dan Pasal 63 ayat (1) huruf g dan huruf i merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(9)
Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf h merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh pemilik barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang Dokumen tertentu tersebut mencantumkan:
a.
Nomor Pokok Wajib Pajak pemilik barang; dan
b.
jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.