KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak terdiri atas:
a.
induk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai; dan
b.
lampiran Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang terdiri atas:
1.
Formulir A1 - Daftar Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Ekspor Jasa Kena Pajak;
2.
Formulir A2 - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak;
3.
Formulir B1 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor Barang Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean;
4.
Formulir B2 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak Dalam Negeri;
5.
Formulir B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas; dan
6.
Formulir C - Daftar Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Dipungut oleh Pihak Lain.
(2)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), memuat data mengenai:
a.
jumlah penyerahan;
b.
jumlah perolehan;
c.
jumlah dasar pengenaan pajak;
d.
jumlah Pajak Keluaran;
e.
jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
f.
jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
g.
data lainnya yang terkait dengan kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pihak Lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam Daerah Pabean; dan
h.
data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak.
(3)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk Dokumen Elektronik.
(4)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
dibuat sesuai contoh format; dan
b.
diisi sesuai petunjuk pengisian,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Paragraf 2
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
bagi Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan
Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.