KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2, digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak untuk melaporkan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan:
a.
untuk Masa Pajak sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (9a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan
b.
bagi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentu.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.