KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan terdiri atas:
induk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai; dan
lampiran Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang terdiri atas:
Formulir A1 - Daftar Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Ekspor Jasa Kena Pajak;
Formulir A2 - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak;
Formulir B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas; dan
Formulir C - Daftar Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Dipungut oleh Pihak Lain.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), memuat data mengenai:
jumlah penyerahan;
jumlah perolehan;
jumlah dasar pengenaan pajak;
jumlah Pajak Keluaran;
jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
jumlah kekurangan atau kelebihan pajak; dan
data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk Dokumen Elektronik.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Petambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
dibuat sesuai contoh format; dan
diisi sesuai petunjuk pengisian,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Paragraf 3
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pihak Lain,
yang Bukan Merupakan Pengusaha Kena Pajak
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.