KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan:
a.
pemungutan Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu dari pihak yang terutang;
b.
penyetoran Bea Meterai ke kas negara; dan
c.
penerbitan Dokumen yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.