KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai terdiri atas:
a.
induk Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai; dan
b.
lampiran Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai yang terdiri atas:
1.
Formulir L1 - Daftar Pemungutan Menggunakan Meterai Percetakan;
2.
Formulir L2 - Daftar Pemungutan Menggunakan Meterai Elektronik;
3.
Formulir L3 - Daftar Dokumen yang Tidak Dapat Dibubuhi Meterai Elektronik; dan
4.
Formulir L4 - Daftar Dokumen yang Mendapat Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai.
(2)
Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), memuat data mengenai:
a.
jumlah Dokumen dan Bea Meterai yang dipungut serta jumlah Dokumen dan Bea Meterai yang dibebaskan, berdasarkan objek Bea Meterai;
b.
jumlah Dokumen dan Bea Meterai yang dipungut berdasarkan cara pemungutan;
c.
jumlah penyetoran Bea Meterai; dan
d.
data lainnya yang terkait dengan pemungutan Bea Meterai.
(3)
Formulir L3 - Daftar Dokumen yang Tidak Dapat Dibubuhi Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 digunakan untuk melaporkan pemungutan Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Teraan Digital dan tanda pemungutan.
(4)
Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk Dokumen Elektronik.
(5)
Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
dibuat sesuai contoh format; dan
b.
diisi sesuai petunjuk pengisian,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.