Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 83

KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi terdiri atas: a. induk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi; dan b. lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang terdiri atas: 1. Lampiran 1 - Harta dan Utang pada Akhir Tahun Pajak, Daftar Anggota Keluarga yang Menjadi Tanggungan, Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan, dan Daftar Bukti Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan; 2. Lampiran 2 - Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final, Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, dan Penghasilan Neto Luar Negeri; 3. Lampiran 3 yang terdiri atas: a) Lampiran 3A-1 - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Dagang); b) Lampiran 3A-2 - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Jasa); c) Lampiran 3A-3 - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Industri); d) Lampiran 3A-4 - Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas Berdasarkan Pencatatan dan Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya; e) Lampiran 3B - Rekapitulasi Peredaran Bruto; f) Lampiran 3C - Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal; dan g) Lampiran 3D - Rincian Biaya Tertentu; 4. Lampiran 4 - Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya dan Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang Wajib Pajak dan Suami atau Istri; dan 5. Lampiran 5 - Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal, Pengurang Penghasilan Neto, dan Pengurang Pajak Penghasilan Terutang. (2) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dibuat sesuai contoh format; dan b. diisi sesuai petunjuk pengisian, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Bagian Ketiga Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.