Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 84

KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Wajib Pajak Badan wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan Pajak Penghasilan serta melaporkan pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) melalui: a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dalam mata uang rupiah; atau b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dalam hal Wajib Pajak telah mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat melalui permohonan atau pemberitahuan. (2) Wajib Pajak Badan yang melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan/atau gas bumi wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan Pajak Penghasilan serta melaporkan pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) melalui: a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan/atau gas bumi dalam mata uang rupiah, dalam hal Wajib Pajak belum menyampaikan pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar Amerika Serikat sesuai dengan ketentuan peraturan di bidang perpajakan; atau b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan/atau gas bumi dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dalam hal Wajib Pajak telah menyampaikan pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar Amerika Serikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.