KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Periode pelaporan atas laporan penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 diatur sebagai berikut:
a.
bank menyampaikan laporan penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 setiap 1 (satu) bulan berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak yang dilaporkan;
b.
Wajib Pajak Lainnya dan Wajib Pajak masuk bursa selain bank menyampaikan laporan penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 setiap 3 (tiga) bulan berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan kepada bursa dan/atau Otoritas Jasa Keuangan sejak awal Tahun Pajak sampai dengan akhir triwulan yang dilaporkan; dan
c.
Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, selain bank, Wajib Pajak masuk bursa, dan/atau Wajib Pajak Lainnya menyampaikan laporan penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 setiap 1 (satu) Tahun Pajak berdasarkan rencana kerja dan anggaran pendapatan Tahun Pajak yang bersangkutan yang telah disahkan oleh rapat umum pemegang saham.
(2)
Laporan penghitungan Angsuran Pasal Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya:
a.
periode pelaporan bulanan bagi bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b.
periode pelaporan triwulanan bagi Wajib Pajak Lainnya dan Wajib Pajak masuk bursa selain bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau
c.
periode pelaporan tahunan Tahun Pajak sebelumnya bagi Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, selain bank, Wajib Pajak masuk bursa, dan/atau Wajib Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(3)
Dalam hal besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar nihil, Wajib Pajak tetap menyampaikan laporan penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 untuk setiap periode pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Bagi Wajib Pajak bank, dalam hal laporan keuangan tahunan belum tersedia sampai dengan batas waktu penyetoran Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak terakhir dalam tahun buku karena masih dalam proses audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, laporan penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak terakhir dalam tahun buku disampaikan sesuai dengan data dan informasi dalam laporan penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan 25 Masa Pajak sebelumnya.
(5)
Bagi Wajib Pajak Lainnya dan Wajib Pajak masuk bursa selain bank yang tidak memiliki kewajiban menyampaikan laporan keuangan triwulan keempat, laporan penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk triwulan terakhir tahun berjalan disampaikan sesuai dengan data dan informasi dalam laporan penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 triwulan sebelumnya.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.