KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam laporan penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 berlaku untuk:
a.
Masa Pajak yang dilaporkan bagi bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf a;
b.
3 (tiga) Masa Pajak berikutnya bagi Wajib Pajak Lainnya dan Wajib Pajak masuk bursa selain bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf b; dan
c.
setiap Masa Pajak dalam Tahun Pajak yang dilaporkan bagi Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, selain bank, Wajib Pajak masuk bursa, dan/atau Wajib Pajak Lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf c.
(2)
Dalam hal Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang telah dibayar ternyata lebih kecil dari besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 menurut laporan penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang disampaikan oleh Wajib Pajak, selisih kurang bayar tersebut:
a.
wajib dibayar oleh Wajib Pajak; dan
b.
dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(3)
Dalam hal Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang telah dibayar ternyata lebih besar dari besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 menurut laporan penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang disampaikan oleh Wajib Pajak, selisih lebih bayar tersebut dapat:
a.
dimintakan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan; atau
b.
dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan.
BAB VII
PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN
SURAT PEMBERITAHUAN
Bagian Kesatu
Kewajiban Wajib Pajak
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.