Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 97

KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. (2) Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 berakhir. (3) Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. (4) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan pemberitahuan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan: a. secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan; atau b. melalui pos atau Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir, dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. (5) Atas penyampaian pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan bukti penerimaan. (6) Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang mengajukan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyatakan alasan perpanjangan dan melampirkan: a. penghitungan sementara Pajak Penghasilan terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang; b. penghitungan sementara Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap; c. laporan keuangan sementara; d. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak; dan e. surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai, dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik. (7) Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak. (8) Dalam hal pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib dilengkapi dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.