KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Atas pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang telah diterbitkan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (5), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan.
(2)
Surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dari Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat keputusan:
a.
diterima, dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97; atau
b.
dianggap bukan sebagai pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, dalam hal tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97,
atas pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Dalam hal pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dianggap bukan sebagai pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Pajak dapat menyampaikan kembali pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sepanjang tidak melampaui batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96.
(4)
Dalam hal Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dianggap diterima:
a.
sesuai dengan jangka waktu perpanjangan dalam pemberitahuan Wajib Pajak dalam hal jangka waktu perpanjangan dalam pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) bulan; atau
b.
untuk jangka waktu perpanjangan paling lama 2 (dua) bulan dalam hal jangka waktu perpanjangan dalam pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan melebihi jangka waktu 2 (dua) bulan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(5)
Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor layanan informasi dan pengaduan untuk menerbitkan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6)
Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
dibuat sesuai contoh format; dan
b.
diisi sesuai petunjuk pengisian,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(7)
Contoh format surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Bagian Keempat
Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.