KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Penyampaian Surat Pemberitahuan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf a dilakukan di:
a.
Tempat Pelayanan Terpadu; atau
b.
tempat lain berupa Layanan Pajak di Luar Kantor yang disediakan Kantor Pelayanan Pajak atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.