KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Penyampaian Surat Pemberitahuan melalui pos atau Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir dengan bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf b ditujukan ke:
a.
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
b.
tempat lain berupa unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang pengelolaan data dan dokumen perpajakan.
(2)
Atas penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak:
a.
harus menyampaikan 1 (satu) Surat Pemberitahuan dalam 1 (satu) amplop tertutup dengan 1 (satu) tanda bukti pengiriman surat;
b.
membubuhi informasi pada amplop sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan:
1.
Nomor Pokok Wajib Pajak;
2.
nama Wajib Pajak;
3.
Tahun Pajak;
4.
status Surat Pemberitahuan berupa Surat Pemberitahuan normal atau Surat Pemberitahuan pembetulan;
5.
keterangan Surat Pemberitahuan berupa Surat Pemberitahuan yang menyatakan kurang bayar atau Surat Pemberitahuan yang menyatakan nihil; dan
6.
tujuan dan alamat pengiriman;
c.
harus menyediakan informasi pada tanda bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang paling sedikit memuat:
1.
Nomor Pokok Wajib Pajak;
2.
nama Wajib Pajak;
3.
jenis Surat Pemberitahuan;
4.
Tahun Pajak; dan
5.
tujuan dan alamat pengiriman.
(3)
Contoh format lembar informasi amplop Surat Pemberitahuan yang disampaikan melalui pos atau Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir dengan bukti penerimaan surat yang memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Bagian Kelima
Pengecekan Validitas Nomor Pokok Wajib Pajak
dan Penelitian Surat Pemberitahuan
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.