KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Atas penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1), dilakukan:
a.
pengecekan validitas Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103;
b.
Penelitian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1); dan
c.
Penelitian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3), dalam hal Surat Pemberitahuan Pembetulan.
(2)
Proses pengecekan validitas Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Penelitian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan secara otomatis melalui Portal Wajib Pajak atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1).
(3)
Dalam hal berdasarkan pengecekan validitas Nomor Pokok Wajib Pajak dan Penelitian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh hasil:
a.
Nomor Pokok Wajib Pajak valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2);
b.
Surat Pemberitahuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1); dan
c.
Surat Pemberitahuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) dan ayat (3), dalam hal Surat Pemberitahuan Pembetulan,
kepada Wajib Pajak diterbitkan bukti penerimaan elektronik.
(4)
Dalam hal berdasarkan pengecekan validitas Nomor Pokok Wajib Pajak dan Penelitian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperoleh hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada Wajib Pajak tidak diterbitkan bukti penerimaan elektronik.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.