KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Penelitian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) dilakukan untuk memastikan Surat Pemberitahuan telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
Surat Pemberitahuan ditandatangani oleh Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
b.
Surat Pemberitahuan disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah, terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan dengan mata uang selain rupiah;
c.
Surat Pemberitahuan diisi dengan lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
d.
selain Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah berakhirnya Masa Pajak, Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak dan telah ditegur secara tertulis; dan
e.
Surat Pemberitahuan disampaikan sebelum Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
(2)
Ketentuan telah ditegur secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar untuk Masa Pajak, Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak pada saat:
a.
Wajib Pajak belum terdaftar;
b.
Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak Nonaktif; atau
c.
Wajib Pajak dikecualikan dari kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan.
(3)
Terhadap Surat Pemberitahuan Pembetulan, selain dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan penelitian atas pemenuhan ketentuan sebagai berikut:
a.
pembetulan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi atau lebih bayar harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan; dan
b.
pembetulan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan karena Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, surat keputusan keberatan, surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, surat keputusan pembatalan ketetapan pajak, surat keputusan pembetulan, surat keputusan persetujuan bersama, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang akan dibetulkan tersebut, pembetulan disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, surat keputusan keberatan, surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, surat keputusan pembatalan ketetapan pajak, surat keputusan pembetulan, surat keputusan persetujuan bersama, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali, dan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
(4)
Terhadap Surat Pemberitahuan dalam bentuk formulir kertas, selain dilakukan Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), juga dilakukan penelitian untuk memastikan terdapat pembayaran di sistem untuk Surat Pemberitahuan berstatus kurang bayar dengan jumlah paling sedikit sebesar jumlah kurang bayar dalam Surat Pemberitahuan.
(5)
Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Surat Pemberitahuan dinyatakan tidak lengkap dalam hal:
a.
terdapat elemen induk Surat Pemberitahuan yang diisi tidak lengkap dan lampiran Surat Pemberitahuan yang diwajibkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, tidak disampaikan atau diisi tidak lengkap; dan
b.
terdapat keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, yang belum sepenuhnya dilampirkan untuk setiap jenis Surat Pemberitahuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Bagian Keenam
Penerimaan Surat Pemberitahuan secara Elektronik
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.