KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Terhadap Surat Pemberitahuan yang disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf a, petugas penerima Surat Pemberitahuan melakukan:
a.
pengecekan:
1.
validitas Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103;
2.
Surat Pemberitahuan belum pernah disampaikan; dan
3.
Wajib Pajak bukan termasuk yang diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dalam bentuk Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (6) dan ayat (7);
b.
Penelitian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) dan ayat (4); dan
c.
Penelitian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), dalam hal Surat Pemberitahuan Pembetulan.
(2)
Dalam hal berdasarkan kegiatan penerimaan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh hasil:
a.
Nomor Pokok Wajib Pajak valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2);
b.
Surat Pemberitahuan belum pernah disampaikan;
c.
Wajib Pajak bukan termasuk yang diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bentuk Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (6) dan ayat (7);
d.
Surat Pemberitahuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) dan ayat (4); dan
e.
Surat Pemberitahuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), dalam hal Surat Pemberitahuan Pembetulan,
petugas penerima Surat Pemberitahuan memberikan bukti penerimaan surat.
(3)
Dalam hal Surat Pemberitahuan yang disampaikan secara langsung tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petugas penerima Surat Pemberitahuan mengembalikan Surat Pemberitahuan kepada Wajib Pajak.
Bagian Kedelapan
Penerimaan Surat Pemberitahuan Melalui Pos
atau Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir
dengan Bukti Pengiriman Surat
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.