Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 108

KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan melalui pos atau Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir dengan bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf b, petugas penerima Surat Pemberitahuan pada unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang pengelolaan data dan dokumen perpajakan melakukan: a. pengecekan: 1. isi amplop merupakan Surat Pemberitahuan yang disampaikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf a; 2. validitas Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103; 3. Surat Pemberitahuan belum pernah disampaikan; dan 4. Wajib Pajak bukan termasuk yang diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bentuk Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (6) dan ayat (7); b. Penelitian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) dan ayat (4); dan c. Penelitian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), dalam hal Surat Pemberitahuan Pembetulan. kepada Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi. (2) Dalam hal berdasarkan kegiatan penerimaan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh hasil: a. isi amplop merupakan Surat Pemberitahuan yang disampaikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf a; b. Nomor Pokok Wajib Pajak valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2); c. Surat Pemberitahuan belum pernah disampaikan; d. Wajib Pajak bukan termasuk yang diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bentuk Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (6) dan ayat (7); e. Surat Pemberitahuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) dan ayat (4); dan f. Surat Pemberitahuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), dalam hal Surat Pemberitahuan Pembetulan, tanda bukti dan tanggal pengiriman pada bukti pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan Surat Pemberitahuan. (3) Berdasarkan kegiatan penerimaan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal Surat Pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan. Bagian Kesembilan Pengolahan Surat Pemberitahuan

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.