Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 117

KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) huruf d sebesar penghitungan sementara Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang disampaikan Wajib Pajak pada pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut. (2) Setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dan Pasal 115 serta berlaku mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. (3) Dalam hal besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih besar dari Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kekurangan pembayaran Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25: a. wajib dibayar oleh Wajib Pajak; dan b. dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (4) Dalam hal besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih kecil dari Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan pembayaran Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dapat: a. dimintakan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan; atau b. dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.