KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak dalam Tahun Pajak berjalan membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang lalu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) huruf e dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan pembetulan tersebut dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dan Pasal 115 serta berlaku mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
(2)
Dalam hal besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 setelah pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebelum dilakukan pembetulan, atas kekurangan pembayaran Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25:
a.
wajib dibayar oleh Wajib Pajak; dan
b.
dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(3)
Dalam hal besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 setelah pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil dari Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebelum dilakukan pembetulan, atas kelebihan pembayaran Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dapat:
a.
dimintakan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan; atau
b.
dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.