KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Atas Wajib Pajak yang tidak melakukan penghitungan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 sampai dengan Pasal 120, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan penetapan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak yang bersangkutan.
(2)
Contoh format keputusan penetapan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3)
Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk menerbitkan keputusan penetapan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kedua
Hal-hal Lain mengenai Faktur Pajak dan
Surat Pemberitahuan
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.