Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 121

KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Atas Wajib Pajak yang tidak melakukan penghitungan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 sampai dengan Pasal 120, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan penetapan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak yang bersangkutan. (2) Contoh format keputusan penetapan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk menerbitkan keputusan penetapan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Bagian Kedua Hal-hal Lain mengenai Faktur Pajak dan Surat Pemberitahuan

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.