Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 120

KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Apabila dalam Tahun Pajak berjalan terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) huruf f yaitu Wajib Pajak mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk Tahun Pajak tersebut lebih dari 125% (seratus dua puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25, besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari Tahun Pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan Pajak Penghasilan yang terutang tersebut oleh Wajib Pajak sendiri atau Direktur Jenderal Pajak. (2) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk menghitung kembali besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.