KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Apabila dalam Tahun Pajak berjalan terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) huruf f yaitu Wajib Pajak mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk Tahun Pajak tersebut lebih dari 125% (seratus dua puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25, besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari Tahun Pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan Pajak Penghasilan yang terutang tersebut oleh Wajib Pajak sendiri atau Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk menghitung kembali besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.