KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang memuat Pajak Keluaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam negeri pada Formulir A2 - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 untuk Masa Pajak yang sama dengan tanggal pembuatan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
(2)
Pengusaha Kena Pajak harus melaporkan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang memuat:
a.
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat dikreditkan, tetapi tidak dilakukan pengkreditan oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
b.
Pajak Masukan yang mendapat fasilitas,
pada Formulir B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.